Wakasek Kurikulum

Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolash sebagai berikut

  • Menyusun program kerja bidang kurikulum berdasarkan kalender pendidikan, visi misi sekolah, dan kebijakan Dinas Pendidikan.

  • Mengatur dan mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, modul ajar) bersama guru sesuai Kurikulum Merdeka

  • Menyusun jadwal pelajaran dan mengatur pembagian tugas mengajar guru.

  • Mengawasi pelaksanaan pembelajaran di kelas dan kegiatan akademik sekolah.

  • Mengkoordinasikan penilaian hasil belajar (UH, PTS, PAS, PAT, Ujian Sekolah) dan pelaporannya.

  • Mengatur kegiatan remedial dan pengayaan untuk siswa yang memerlukan.

  • Mengembangkan inovasi pembelajaran dan penerapan teknologi pendidikan.

  • Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara berkala dan memberikan rekomendasi perbaikan.

  • Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler akademik seperti olimpiade sains, lomba literasi, dan lain-lain.

  • Membuat laporan berkala kepada Kepala Sekolah mengenai kegiatan dan perkembangan bidang kurikulum.

Murtin, ST

Wakasek Kurikulum

Salah satu ujung tombak dalam menyukseskan proses pendidikan adalah kemampuan wakil kepala sekolah bidang kurilum yang dapat memanajemen program sekolah